Penertiban Ternak, Pol PP Terkendala PPNS


MUARATEBO-Meskipun adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang penertiban dan pengembangan ternak, namun hal tersebut masih menjadi masalah dan keluhan masyarakat Kabupaten Tebo. Sementara itu penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tebo masih terkendala belum adanya penyidik pegawai negeri sipili (PPNS).

Kepala Sat Pol PP Tebo, Adim Kusnadi kepada harian ini mengatakan bahwa pada tahun 2014 ini program yang akan di implementasikan yaitu salah satunya adalah penertiban ternak, hanya saja pihaknya sejauh ini masih belum memiliki PPNS. Sebab sebagai salah satu instansi vital yang berada di garda terdepan dalam penegakan aturan pemerintah penempatan petugas PPNS di instansi Pol PP merupakan hal yang mutlak.

“Penertiban ternak adalah merupakan program skelaigus sebagai tugas kita, tapi karena kita masih belum ada PPNS jadi kita akan fekus dan kosentrasi pada penertiban yang lainnya. Terutama yaitu penertiban Baliho Caleg dan Miras,”ujar Adim kepada harian ini Minggu (05/01) kemarin.(ade)

Lebih jauh dikatakannya bahwa selain menunggu pengangkatan PPNS, pihaknyapun mendorong Pemerintah untuk melakukan Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkaitan penting dengan penegakkan Perda berhubungan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) serta upaya realisasi kepatuhan dan ketaatan terhadap Peraturan Daerah.

"Untuk sekretariat kita sudah dapat mandat ditempatkan di Kantor Pol PP, nanti itu baik PPNS dari PU maupun PPNS dari Dinas Kehutanan. Sedangkan untuk PPNS kita masih menunggu antrian dari Mabes Polri,"ungkapnya.

Sementara itu, dilain hal Sat Pol PP Tebo melakukan pembenahan,  keberadaan Perda Ternak yang ditetapkan di Kabupaten Tebo masih mendapat penilaian bahwa tidak mampu mengurangi fenomena masih bebasnya ternak berkeliaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tebo.

Hal ini sempat mencuat pada beberapa waktu lalu dalam suatu kegiatan penerapan hukum lembaga adat, yang digelar oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang bekerja sama dengan Lembaga Adat (LA) Kabupaten Tebo. Dimana dalam hal tersebut muncul pendapat dalam kegiatan tersebut agar Perda tersebut dikaji ulang.

Sekedar mengingatkan bahwa saat itu Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo, Ahmad Saham, dalam kegiatan tersebut mengatakan, perda tersebut belum dapat dilaksanakan karena masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya perda tersebut. Sementara aturan dalam Perda tersebut juga dinilai masih lemah, belum mengikat terhadap para pemilik ternak.

Justru yang pernah dilakukan dalam upaya penerapan perda tersebut, ternak ditangkap dan diamankan, ternyata tidak ada masyarakat yang mengakuinya. Akibatnya pihak penegak perda kewalahan dalam menangani ternak yang sudah ditangkapnya.

“Ini pernah dilakukan oleh pihak Polsek Tebo Tengah, selama mengamankan ternak itu mereka harus memberikan makan, lama-lama mereka tidak sanggup memberi makan kemudian dilepaskan lagi. Sebab tidak mungkin juga dijualnya nanti malah berkasus,” ungkap Ahmad Saham beberapa waktu lalu.

Hal inipun mendapat respon dari segenap warga, dimana penerapan Perda Nomor 17 Tahun 2002 tersebut pantas mendapat pengkajian ulang. Sebab sejak Perda tersebut ditetapkan sejauh ini belum mampu mengurangi fenomena yang terjadi akibat binatang ternak kaki empat yang bebas berkeliaran. Justru sejauh ini diakui warga masih banyak dampak yang diakibatkan oleh ternak berkeliaran tersebut.

“Saya rasa pantas jika ini dikaji ulang, soalnya seperti yang kita ketahui bahwa tidak jarang, bahkan sering sekali ternak berkeliaran ini menyelakai pengguna jalan, selain itu masih saja memperburuk kondisi Kota. Dan saat Perda ini diterapkan nyatanya masih saja demikian, bahkan timbul persoalan baru, pemilik ternak tidak mengakui. Jadi dalam hal ini ada hal yang perlu dikaji ulang,”pungkas beberapa warga kemarin.(ade)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penertiban Ternak, Pol PP Terkendala PPNS"

Posting Komentar